URGENSI PERATURAN PAJAK DALAM AKTIVITAS ENDORSEMENT YANG DILAKUKAN OLEH INFLUENCER INSTAGRAM

URGENSI PERATURAN PAJAK DALAM AKTIVITAS ENDORSEMENT YANG DILAKUKAN OLEH INFLUENCER INSTAGRAM

URGENSI PERATURAN PAJAK DALAM AKTIVITAS ENDORSEMENT YANG DILAKUKAN OLEH INFLUENCER INSTAGRAM

Blog Article

Endorsement merupakan kegiatan yang dilakukan oleh beberapa kalangan diantaranya para selebriti, blogger, maupun YouTuber yang bertujuan untuk mempromosikan suatu barang atau mendukung hal tertentu sehingga dapat dikenal oleh masyarakat.Saat ini, cukup banyak orang meyakini bahwa aktivias endorsement cukup menjanjikan sebagai sumber pemasukan sehingga banyak yang menjadikannya sebagai mata pencaharian.Seperti yang diketahui bahwa dengan cara dan dalam bentuk apapun, sesuatu yang bernilai ekonomis dan menghasilkan suatu penghasilan wajib dilaporkan atas hasil dari kegiatan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Basket Handle (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008.

Namun, banyak diantara pelaku aktivitas endorsement ini lalai dalam melaporkan penghasilan yang mereka dapatkan dari aktivitas endorsement tersebut.Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif serta pendekatan komparatif yang didasarkan pada penelitian kepustakaan bahan-bahan hukum sebagai data sekunder juga jurnal dan artikel yang memiliki kesinambungan dengan penelitian ini.Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan pembayaran pajak atas aktivitas endorsement oleh para influencer Instagram saat ini sangatlah urgen.

Kebijakan dalam pengaturan pembayaran pajak atas aktivitas endorsement perlu dibenahi kembali regulasinya karena dampak daripada penyerapan yang maksimal dari aktivitas ini sangatlah menguntungkan bagi negara.Adapun penulis menyarankan agar pemerintah Formal Shoes dapat segera membuat peraturan khusus mengenai perpajakan atas aktivitas endorsement karena apabila pemerintah dapat menyerap pajak dari aktivitas ini secara maksimal akan memberikan dampak yang cukup signifikan bagi negara dalam upaya pemenuhan kesejahteraan rakyat.

Report this page